Kamis, 30 Desember 2010

Koperasi sebagai badan usaha

Bahasan ini dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa melaksanakan amanat UUD 1945 tersebut, yaitu membangun koperasi sebagai badan usaha adalah cocok untuk diterapkan dalam upaya mencapai cita-cita bangsa yang benar dan layak untuk dilaksanakan, bukan suatu usaha yang terpaksa dilaksanakan.

Di sampan itu UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian agar di jadikan sebagai sarana rujukan sehingga dapat digunakan secara operasional untuk mendukung kebenaran dan kelayakan penggunaan koperasi sebagai alat untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur dalam rangka mewujudkan kesejahteraan social

sumber: buku manajemen koperasi terapan, Drs. Koermen MBA

Sisa Hasil Usaha (SHU)

Secara normatif, SHU adalah kelebihan yang diperoleh dari basil efisiensi biaya yang dilakukan koperasi atas pelayanannya kepada anggota. Secara teknis, SHU adalah total pendapatan dikurangi total biaya. Disamping menjelaskan pengertian, pada bagian ini diatur juga pembagian SHU untuk siapa saja, berapa besarnya dan bagairnana cara menghitungnya.

sumber: http://hvc-cianjur.niceboard.com/u1

Azas dan Prinsip

Asas koperasi Indonesia adalah kekeluargaan, artinya, koperasi Indonesia dibangun atas semangat kekeluargaan. Intl dari semangat kekeluargaan adalah semangat kebersamaan. Kebersamaan dalam segala hal. Mulai dari membangun rasa, cita-cita dan tujuan bersama samapai menciptakan dan membesarkan organisasi milik bersama (koperasi) yang bertujuan memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi secara bersama-sama agar lebih balk lagi. Kekeluargaan bukan berarti hanya memperjuangkan kemakmuran keluarga, kolega atau kelompok sendiri saja, tetapi kemakmuran bersama semua anggota, tanpa terkecuali. Prinsip adalah nilai-nilai yang mendasari gerakan koperasi dalam menjalankan organisasi dan usahanya. Prinsip merupakan pedoman sekaligus cermin. Melalui prinsip ini, gerakan koperasi dapat mengevaluasi dirinya sendiri, apakah berada pada jalan yang benar atau salah. Jab diri dapat dilihat dari sejauh mana gerakan koperasi taat alas terhadap prinsip-prinsip tersebut.

sumber: http://hvc-cianjur.niceboard.com/u1

Rabu, 29 Desember 2010

contoh koperasi unit desa (KUD)

Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran Dalam Meningkatkan
Kesejahteraan Anggota dan Berbagai Hambatannya


Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dengan mengutamakan rasa persaudaraan. Koperasi hadir di tengah-tengah masyarakat dengan mengemban tugas dan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masayarakat pada umumnya. Salah satu bentuk
koperasi adalah Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran yang menjalankan unit usaha :
unit simpan pinjam, pengolahan atau pemasaran hasil produksi, menyediakan atau
menyalurkan sarana produksi pertanian, menyediakan keperluan barang-barang
konsumsi dan menyediakan segala macam bentuk jasa. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah :
pertama upaya apakah yang dilakukan KUD Mekar Ungaran dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
- kedua, hambatan apakah yang dihadapi KUD Mekar Ungaran dalam
meningkatkan kesejahteraan anggotanya,
ketiga upaya apakah yang dilakukan KUD Mekar Ungaran di dalam mengatasi
hambatan tersebut.

Dasar penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan dan metode kualitatif yang berfokus pada upaya yang dilakukan KUD Mekar Ungaran di dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya, hambatan yang dihadapi KUD Mekar Ungaran dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan upaya yang dilakukan KUD Mekar Ungaran di dalam mengatasi hambatan tersebut. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dokumentasi dan studi kepustakaan. Keabsahan data di uji dengan trianggulasi, kemudian dianalisis dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Berdasarkan dari hasil penelitian dapat disimpulkan, upaya yang dilakukan KUD Mekar Ungaran dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya adalah pemberian kredit kepada anggota, pemberian SHU, pemberian dana santunan, pemberian bingkisan dan pemberian beasiswa. Kendala atau hambatan yang dihadapi KUD Mekar Ungaran dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya adalahkurangnya modal, letak wilayah kurang strategis, kredit macet dan masih rendahnya partisipasi anggota. Upaya yang dilakukan KUD Mekar dalam mengatasi hambatan mengenai pertama, kurangnya modal yaitu dengan cara pemupukan modal. kedua, tempat kurang strategis, yaitu dengan cara pembuatan brosur unit usaha KUD Mekar Ungaran ketiga, adanya kredit macet, yaitu membentuk tim yang akan ditugaskan untuk menagih kerumahnya. keempat, masih rendahnya partisipasi anggota, yaitu dengan cara memberikan penyuluhan-penyuluhan mengenai perkoperasian, khususnya mengenai pentingnya peranan anggota di dalam sebuah koperasi.

Di Indonesia dikenal dua macam bentuk koperasi, yaitu Koperasi primer dan Koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang perorangan, melalui usaha untuk memenuhi kebutuhan anggota secara perorangan. Koperasi sekunder merupakan himpunan dari Koperasi primer yang di bentuk sekurang kurangnya dari tiga Koperasi primer. Salah satu bentuk Koperasi primer adalah Koperasi Unit Desa yang merupakan suatu kesatuan ekonomi dari masyarakat yang mempunyai fungsi sebagai penyalur sarana produksi, khususnya pengadaan pangan dan pengembangan ekonomi rakyat yang berguna untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat terutama di wilayah pedesaan.
Dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1978 dijelaskan bahwa Koperasi Unit Desa adalah suatu organisasi ekonomi yang berwatak sosial dan merupakan wadah dari pengembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan oleh untuk masyarakat itu sendiri. Dalam hal ini Koperasi Unit Desa harus mampu memberikan berbagai pelayanan dalam berbagai bidang kegiatan ekonomi serta kebutuhan parta anggotanya maupun masyarakat sekitarnya. Sebagai koperasi pedesaan yang melayani kegiatan perekonomian seperti perkreditan, penyaluran dan pengadaan pangan, pengolahan dan pemasaran hasil produksi serta kegiatan perekonomian lainnya, tentu saja dibutuhkan kerja sama antar anggota koperasi.
Usaha Koperasi Unit Desa Mekar adalah usaha yang berkaitan langsung
dengan kepentingan anggota yang bertujuan untuk meningkatkan usaha koperasi dan kesejahteraan anggota serta pemenuhan kebutuhan masyarakat. Jenis - jenis usaha yang dijalankan oleh Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran, antara lain :

1. Unit simpan pinjam, yaitu simpan pinjam uang yang berupa uang dan
barang-barang elektronik
2. Pengolahan atau pemasaran hasil produksi sektor peternakan, yaitu
Persusuan
3. Menyediakan atau menyalurkan sarana produksi pertanian, yaitu
pupuk dan bibit tanaman
4. Menyediakan keperluan barang-barang konsumsi yaitu, waserda dan
Saprodi
5. Menyediakan segala macam bentuk jasa, baik yang diperlukan
anggota ataupun non anggota dengan bekerja sama dengan pihak luar,
yaitu, listrik dan USP

Banyak berdirinya badan usaha lain yang bergerak dalam bidang yang
sama, yang dijalankan oleh Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran, misalnya Firma dan Perseroan yang modal usahanya lebih memadai dan organisasi yangterkontrol menyebabkan adanya persaingan bebas (pasar) diantara badan usaha tersebut. Hal inilah yang menyebabkan peluang dan kesempatan Koperasi Unit Desa Mekar dalam meningkatkan usahanya sedikit banyak terhambat, sehingga Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran sulit untuk mewujudkan tujuan koperasi tersebut.

sumber: http://koperasiunitdesa.blogspot.com/2010/11/koperasi-unit-desa.html

usaha kecil menengah

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut: 1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) 3. Milik Warga Negara Indonesia 4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar 5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih.

Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota

sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah

bapak koperasi indonesia

Selama menjadi Wakil Presiden, Bung Hatta tetap aktif memberikan ceramah-ceramah di berbagai lembaga pendidikan tinggi. Dia juga tetap menulis berbagai karangan dan buku-buku ilmiah di bidang ekonomi dan koperasi. Dia juga aktif membimbing gerakan koperasi untuk melaksanakan cita-cita dalam konsepsi ekonominya. Tanggal 12 Juli 1951, Bung Hatta mengucapkan pidato radio untuk menyambut Hari Koperasi di Indonesia. Karena besamya aktivitas Bung Hatta dalam gerakan koperasi, maka pada tanggal 17 Juli 1953 dia diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia pada Kongres Koperasi Indonesia di Bandung. Pikiran-pikiran Bung Hatta mengenai koperasi antara lain dituangkan dalam bukunya yang berjudul Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun (1971).

sumber: http://mediapendidikancubg.wordpress.com/2008/09/12/mengenal-bapak-koperasi-indonesia/

Minggu, 07 November 2010

KOPERASI PASAR KRANGGAN

KOPPAS KRANGGAN

1. BIDANG ORGANISASI / KEANGGOTAAN
Anggota dalam kegiatannya merupakan sumber utama sebagai pelaku operasional koperasi , maka perlu ditingkatkan pelayanan dan kerjasama anggota. Pengurus sangat selektif dan hati – hati dalam menerima anggota. Keanggotaan Koppas Kranggan tidak disusupi oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab / ufunturir yang tujuannya hanya untuk memanfaatkan koperasi sebagai lahan yang empuk bagi mereka. Berdasarkan AD/ART KOPPAS Kranggan yang dapat diterima menjadi anggota KOPPAS Kranggan adalah :
• Pedagang Pasar Kranggan Aktif
• Memiliki Kios /SPT/Rumah tinggal atas nama sendiri
• Berdomisili tetap min 2 tahun
• Memiliki KTP Kec Jati Sampurna dan sekitarnya
• Anggota Masyarakat yang memiliki pendapatan tetap
• Warga Negara RI yang telah berumur 17 tahun
• Percobaan anggota dilayani kurang lebih 6 bulan
• Telah menjadi Nasabah Tabungan Cempaka dan Nasabah peminjam sebayak 3 kali serta dinyatakan benar.

2. KEPENGURUSAN / PENGAWAS
Pengurus KOPPAS Kranggan adalah orang – orang yang terpilih terdiri dari tiga orang pengurus harian, tiga orang pengawas, dan tiga orang penasehat.
3. USAHA DAN PERMODALAN
KOPPAS Kranggan bergerak dalam usaha Jasa yang dititik beratkan pada USP ( Usaha Simpan Pinjam ), penjualan barang elektronik, Furniture, sepeda motor, handphone, dan accessories ATK dan Foto Copy, serta Unit Peparkiran di R.S Meilia. Permodalan bersumber dari siompanan anggota dan pihak ke tiga.
4. BIDANG KEUANGAN
KOPPAS Kranggan dapat melayani pinjaman anggota maupun non anggota baik harian, mingguan ataupun bulanan sehingga kegiatan operasional usaha anggota terutama menjelang lebaran dapat berjalan dengan baik, dan ini semua tidak mungkin dilaksanakan tanpa kepercayaan masyrakat pada umumnya.
5. PENATAAN ORGANISASI DAN SISTEM MANAJEMEN
Guna lebih menyempurnakan system manajemen koppas kranggan telah melakukan penyempurnaan organisasi dengan cara mengangkat seorang manajer sebagai perpanjangan tangan pengurus pelaksanaan operasial harian yang didukung oleh internal control (pengendalian interen) yang di pantau secara tertib dan berkesinambungan oleh pengurus / sekretaris pengurus serta di dukung penempatan job description yang sesuai dengan keahlian masing – masing ( karyawan)
6. HUBUNGAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Hubungan dengan instansi terkait berjalan dengan baik, hal ini terbukti bahwa instansi tersebut telah membina Koppas Kranggan terutama di Bidang USAHA SIMPANPINJAM sehingga kita jadi salah satu penyalur USP terbaik dan sehat di Kota Bekasi serta mendapat predikat sebagai koperasi berprestasi ditingkat Nasioal.
7. PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) kepada anggota telah sesuai dengan keptusan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) serta berdasarakan Anggaran Dasar Koppas Kranggan.

kelompok:
1. Asthie bhen lestari
2. Balintang
3. Tarek rizkansyah
4. Haditya
5. Maulidi
6. Achmad fauzi
7. Starky tumorang