Selasa, 08 Maret 2011

Pengertian hukum

Hukum memiliki pengertian yang beragam karena memiliki ruang lingkup dan aspek yang luas. Hukum dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan, disiplin, kaedah, tata hukum, petugas (hukum), keputusan penguasa, proses pemerintahan, perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur dan juga sebagai suatu jalinan nilai-nilai. Hukum juga merupakan bagian dari norma, yaitu norma hukum.

sumber: http://syehaceh.wordpress.com/2009/03/17/pengertian-hukum-dan-norma-serta-hierarki-perundang-undangan-di-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar