Kamis, 30 Desember 2010

ANGGARAN DASAR KOPERASI

Penyusunan isi AD Koperasi berangkat dari tujuan Koperasi dan sistimatika yang telah disepakati. Isi AD berupa kesepakatan yang merupakan aturan main dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat.
Isi AD harus singkat, jelas dan dengan bahasa yang tidak rumit, sehingga mudah dipahami oleh anggota, pengurus, pengawas, manajer, dan karyawan. Disamping itu, isi AD tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang lebih tinggi, seperti UUD 1945, Undang undang dan lain-lain.

Sistimatika Anggaran Dasar Koperasi terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh :

I. Pembukaan, Pembukaan berisi tentang latar belakang, maksud, tujuan, dan cita-cita didirikannya Koperasi.

II. Batang Tubuh, Batang tubuh terdiri dari bab, pasal, dan ayat, yang
berisipaling sedikit tentang :
a. Nama dan tempat kedudukan
Nama Koperasi ditetapkan berdasarkan jenis Koperasi, bukan erdasarkan fungsi anggota. Tempat kedudukan adalah alamat kantor pusat berikut wilayah pelayanannya


sumber: http://hvc-cianjur.niceboard.com/u1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar