Jumat, 31 Desember 2010

Kredit usaha tani

1. petani mengajukan kredit melalui kelompok tani.
2. kelompok tani akan mengadakan musyawarah, menyusun RDKK dengan bimbingan PPL, dan mengajukan kredit melalui Kop/LSM
3. Kop/LSM akan menyeleksi para peserta dan memeriksa RDKK, merekap RDKK dari beberapa kelompok tani, termasuk rencana penarikan dan pelunasan kredit tersebut.
4. bank akan menandatangani perjanjian kredit dengan Kop/LSM, serta meyalurkan dana kepada Kop/LSM.
5. Kop/LSM akan membuat perjanjian dengan kelompok tani.
6. kelompok tani akan menarik kredit dari Kop/LSM, dan meneruskannya kepada para petani.
7. petani diwajibkan membayar kembali pinjamannya 2 minggu setelah panen atau paling lambat dua bulan setelah realisasi kredit
8. kelompok tani membayar kepada Kop/LSM, dalam bentuk tunai atau natura.
9. Kop/LSM membayar ke bank.

sumber: Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar