konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
sumber: 1. Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar