Kamis, 30 Desember 2010

RAPAT PEMBENTUKAN KOPERASI

1. Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraap Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi
pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar,
menentukan jenis koperasi dan kenanggotaanya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepenbngan dan kebutuhan ekonomi anggotanya, misalnya ; Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Produksi, Koperasi Konsumsi, Koperasi Pemasaran, dan Koperasi 3asa.

2. Pelaksanaan Rapat Pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
3. Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Dinas Koperasi dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.

sumber: http://hvc-cianjur.niceboard.com/u1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar