Kamis, 30 Desember 2010

Sisa Hasil Usaha (SHU)

Secara normatif, SHU adalah kelebihan yang diperoleh dari basil efisiensi biaya yang dilakukan koperasi atas pelayanannya kepada anggota. Secara teknis, SHU adalah total pendapatan dikurangi total biaya. Disamping menjelaskan pengertian, pada bagian ini diatur juga pembagian SHU untuk siapa saja, berapa besarnya dan bagairnana cara menghitungnya.

sumber: http://hvc-cianjur.niceboard.com/u1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar