Jumat, 31 Desember 2010

Pasal 45 yang menyangkut sisa hasil usaha (SHU)

1. sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapat koperasi yang di peroleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. sisal hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
3. besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.

sumber: 1. Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar