Pengawas adalah perangkat organisasi yang mendapat kuasa dari Rapat
Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota yang
khususnya menyangkut organisasi, kelembagaan, pendidikan, serta penyuluhan. Pengawas dipilth dari, oleh dan untuk anggota. Sebenarnya, tugas pengawas bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan untuk menjaga agar kegiatan yang dilaksanakan oleh koperasi sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota. Apabila menemukan kesalahan, maka pengawas perlu mendiskusikanya bersama pengurus untuk kemudian diambil tindakan.
Setelah itu, basil pengawasan dilaporkan kepada Rapat Anggota.
sumber: http://hvc-cianjur.niceboard.com/u1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar